Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan kemungkinan pengenaan biaya atau tol di Selat Hormuz, meskipun pernyataan ini bertentangan dengan posisi Wakil Presiden JD Vance dan Menteri Luar Negeri Marco Rubio yang menegaskan bahwa tidak ada negara yang berwenang melakukannya. Pernyataan tersebut muncul di tengah ketegangan geopolitik yang melibatkan rute pelayaran vital bagi perdagangan energi global.
Selat Hormuz merupakan jalur sempit yang menghubungkan Teluk Persia dengan Laut Oman dan Samudra Hindia. Sekitar 20 persen pasokan minyak dunia melewati selat ini setiap hari, menjadikannya titik krusial bagi stabilitas energi internasional. Teknologi navigasi modern seperti Automatic Identification System (AIS) dan satelit penginderaan jauh telah lama digunakan untuk memantau lalu lintas kapal di kawasan tersebut.
Dalam konteks teknologi maritim, upaya pengenaan biaya akan memerlukan sistem pengawasan canggih yang mampu mengidentifikasi, melacak, dan memproses pembayaran secara real-time. Sistem serupa telah diuji di beberapa selat lain, seperti Selat Malaka, di mana sensor radar dan platform data terintegrasi mendukung manajemen lalu lintas. Namun, penerapan di perairan internasional menghadapi hambatan hukum berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Dampak potensial terhadap sektor teknologi terlihat pada rantai pasok semikonduktor dan komponen elektronik yang bergantung pada stabilitas harga energi. Gangguan di Selat Hormuz dapat mempercepat adopsi teknologi energi terbarukan serta sistem logistik otonom untuk mengurangi ketergantungan pada rute tradisional. Perusahaan teknologi pelayaran kini mengembangkan algoritma prediktif berbasis kecerdasan buatan untuk merutekan ulang kapal secara otomatis jika terjadi eskalasi.
Latar belakang historis menunjukkan bahwa klaim kedaulatan atas selat internasional sering kali berbenturan dengan kepentingan negara pengguna. Negara-negara Teluk telah berinvestasi dalam infrastruktur pemantauan berbasis satelit untuk meningkatkan keamanan, tetapi pengenaan biaya oleh satu negara saja berisiko memicu sengketa multilateral. Analisis dari perspektif teknologi menyoroti bahwa interoperabilitas data antarnegara menjadi prasyarat utama jika mekanisme pembayaran kolektif ingin diterapkan secara sah.
Perkembangan teknologi blockchain juga mulai dieksplorasi untuk menciptakan sistem pencatatan transaksi yang transparan dan tidak dapat diubah dalam konteks pelayaran internasional. Meskipun demikian, implementasi tetap bergantung pada konsensus hukum internasional yang saat ini belum mendukung klaim sepihak. Ketegangan ini menggarisbawahi perlunya standar global yang lebih jelas mengenai pemanfaatan teknologi pemantauan di perairan strategis.





