Pemerintahan Presiden Donald Trump melalui Menteri Luar Negeri Marco Rubio mengumumkan rencana untuk membongkar Mahkamah Pidana Internasional secara bertahap. Pernyataan ini disampaikan Rubio dengan menegaskan bahwa Amerika Serikat akan menghancurkan lembaga tersebut “batu bata demi batu bata jika diperlukan”. Langkah ini menandai eskalasi baru dalam sikap Washington terhadap lembaga yang berbasis di Den Haag tersebut.
Mahkamah Pidana Internasional didirikan untuk mengadili kejahatan berat seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Selama ini lembaga tersebut menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan mandatnya, termasuk keterbatasan yurisdiksi dan dukungan negara anggota. Pengumuman terbaru dari pemerintahan AS menambah tekanan terhadap operasional mahkamah.
Dalam konteks hubungan internasional, tindakan ini berpotensi memperlemah mekanisme akuntabilitas global. Negara-negara yang selama ini bergantung pada dukungan AS untuk penegakan hukum internasional mungkin harus mencari alternatif lain dalam menangani kasus-kasus kejahatan berat. Selain itu, langkah tersebut dapat memengaruhi kerja sama bilateral di bidang keamanan dan intelijen.
Salah satu analisis penting adalah dampaknya terhadap negara-negara berkembang yang sering kali menggunakan ICC sebagai rujukan dalam proses transisi keadilan. Tanpa dukungan kekuatan besar seperti Amerika Serikat, upaya penuntutan pelaku kejahatan internasional berisiko menjadi lebih lambat dan kurang efektif.
Analisis kedua menyangkut latar belakang historis ketegangan antara AS dan ICC. Amerika Serikat memang tidak pernah meratifikasi Statuta Roma yang menjadi dasar pendirian mahkamah. Ketegangan ini telah berulang kali muncul dalam berbagai administrasi sebelumnya, terutama ketika kasus yang ditangani mahkamah melibatkan kepentingan strategis AS di berbagai kawasan.
Dari sisi teknologi, pengumuman ini juga membuka diskusi tentang bagaimana lembaga internasional mengandalkan sistem digital untuk pengumpulan bukti dan komunikasi. Pembatasan akses atau sanksi yang mungkin diterapkan dapat memengaruhi infrastruktur teknologi yang digunakan untuk mendukung investigasi lintas batas.
Secara keseluruhan, langkah pemerintahan Trump ini mencerminkan pendekatan unilateral yang lebih tegas dalam kebijakan luar negeri Amerika Serikat. Dunia internasional kini menanti bagaimana negara-negara lain merespons pernyataan tersebut dan apakah akan muncul inisiatif baru untuk memperkuat mekanisme akuntabilitas global.











